
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol).
Jumlah ini meningkat dibandingkan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judol.
Baca juga: OJK Ikut Efisiensi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam judol. Salah satunya adalah meminta perbankan melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).
“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor NIK serta melakukan enhanced due dilligence,” pungkasnya.
Baca juga: Pasar Saham Longsor, OJK: Belum Ada Penundaan IPO
Penguatan Regulasi Perbankan
Di sisi lain, OJK saat ini tengah menyusun regulasi mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Ketentuan tersebut akan menjadi landasan bagi bank dalam menyampaikan informasi kinerja sebagai emiten dan perusahaan publik.
“Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan busel, peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik,” tandasnya.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,27 Persen Pada Januari 2025
- Penulis :
- Wulandari Pramesti