
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima 57.426 laporan. Adapun jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 akun dengan aktivitas yang mencurigakan dan sudah memblokir 28.568 rekening.
“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dan jumlah dana korban yang sudah diblokir tercatat di angka Rp127 miliar,” jelas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025
Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi ini melanjutkan pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya sudah menerima 55.780 permintaan layanan konsumen. Dan dari puluhan ribu permintaaan layanan tersebut, ada ribuan yang merupakan aduan kepada pelaku industri keuangan.
Baca juga: OJK Ikut Efisiensi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas
“Sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, kami telah menerima 55.780 melalui APPK, di mana di dalam jumlah tersebut, terdapat 4.472 aduan,” ungkap Kiki.
Mayoritas aduan yang diterima dari APPK datang dari sektor fintech, yakni sebanyak 1.643 aduan. Terdapat pula 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 aduan dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya berasal dari sektor lain.
Dari 4.472 aduan tersebut, OJK sudah menyelesaikan 59,24 persen di antaranya melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara 40,66 persen aduan masih dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Pasar Saham Longsor, OJK: Belum Ada Penundaan IPO
Lebih lanjut, Kiki menegaskan komitmen OJK dalam memberantas instansi keuangan ilegal. Pihaknya menyebut, telah menerima 780 aduan soal aspek ini, yang mayoritas menyoal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sejak awal tahun hingga 27 Februari, kami telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 104 pengaduan mengenai investasi ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berhasil menghentikan total 796 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 587 di antaranya berupa pinjol ilegal, dilanjutkan dengan 209 penawaran investasi ilegal.
“Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,27 Persen Pada Januari 2025
- Penulis :
- Wulandari Pramesti