
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025), Sri Mulyani merinci bahwa kebutuhan THR terdiri dari Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan bagi pensiunan dan penerima pensiun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sementara Rp19,3 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah.
“Untuk ASN daerah, terdapat opsi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan dari APBD 2025 dengan total sekitar Rp16,5 triliun, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:
THR ASN Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Cair di Juni
Mekanisme Pembayaran THR
Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme pembayaran THR akan mengikuti aturan yang berlaku. Teknis pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi ASN yang bersumber dari APBN, sedangkan bagi ASN daerah, pencairan akan mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan melaksanakan pembayaran THR sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sebelumnya, satuan kerja diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13. Targetnya, pembayaran dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Lebaran. Jika terdapat kendala administrasi, pencairan THR dapat dilakukan setelah hari raya.
Kebijakan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Pemerintah menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN akan diberikan sebesar 100 persen.
THR ASN direncanakan mulai dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari raya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah