
Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
BACA JUGA: THR Wajib Cair H-7, Prabowo Minta Ojol Dapat Bonus
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen (untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim)
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sedangkan pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
- THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair 17 Maret 2025
- Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Tips Bijak Mengelola THR Agar Tidak Cepat Habis dan Lebih Bermanfaat
Kebijakan Tambahan untuk Lebaran 2025
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung mobilitas masyarakat saat Lebaran, antara lain:
- Diskon harga tiket pesawat 13-14 persen selama libur Idulfitri
- Penurunan tarif tol dan transportasi umum saat mudik
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi tingginya konsumsi dan mobilitas saat Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas," kata Prabowo.
Dalam pengumuman ini, Presiden Prabowo didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Sri Mulyani, Menpan RB Rini Widyantini, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
- Penulis :
- Khalied Malvino