
Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD serta mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring.
BACA JUGA: Menaker Sebut THR Ojol Sedang Finalisasi
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat bersama para menteri Kabinet Merah Putih. Mekanisme dan besaran THR akan diumumkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tegas Prabowo.
Imbauan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Selain THR pekerja formal, Presiden Prabowo juga meminta perusahaan aplikasi transportasi daring memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
BACA JUGA: Kemnaker Buka Suara Perihal Jadwal Pencairan THR 2025 Dipercepat
"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang berkontribusi dalam transportasi dan logistik. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelas Presiden Prabowo.
Tercatat hingga kini, ada sekitar 250 ribuan pengemudi dan kurir online aktif, serta 1–1,5 juta mitra part time. Besaran dan mekanisme bonus ini akan dirundingkan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan kepastian THR bagi pekerja formal dan mendorong perusahaan transportasi online untuk mengapresiasi pengemudi ojol dan kurir yang telah bekerja keras selama Ramadan.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino