HOME  ⁄  Ekonomi

50,47 Persen Wajib Pajak di Manokwari Sudah Laporkan SPT

Oleh Pantau Community
SHARE   :

50,47 Persen Wajib Pajak di Manokwari Sudah Laporkan SPT
Foto: Sebanyak 50,47 persen wajib pajak di Manokwari telah melaporkan SPT pajak penghasilan 2024, dengan batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025.

Pantau - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melaporkan bahwa hingga 27 Maret 2025, sebanyak 24.374 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan 2024. Jumlah tersebut mencakup 50,47 persen dari total 48.297 wajib pajak yang terdaftar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.476 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 898 merupakan wajib pajak badan atau lembaga. Kepala KPP Pratama Manokwari, Mohamad Marulli, menyebutkan bahwa pelaporan SPT tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar 39,91 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Meningkatnya angka pelaporan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin baik. Meski pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs https://djponline.pajak.go.id, masih banyak wajib pajak yang memilih datang langsung ke kantor pajak karena mengalami kendala dalam proses pelaporan online.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025.

Batas waktu pelaporan SPT yang semula 31 Maret 2025 kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Perpanjangan ini mempertimbangkan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Keagamaan, di mana operasional kantor pajak berakhir pada 27 Maret 2025 dan baru dibuka kembali pada 8 April 2025.

Untuk mengakomodasi wajib pajak, KPP Pratama Manokwari menambah jam operasional kantor setiap Sabtu selama Maret 2025, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIT. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Selain denda, keterlambatan pelaporan SPT dapat menghambat berbagai proses administratif, seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya.

Penulis :
Pantau Community