
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk April 2025 sebesar 961 dolar AS per metrik ton (MT).
Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,03 dolar AS atau 0,74 persen dibandingkan HR CPO Maret 2025 yang tercatat 954,50 dolar AS per MT.
Faktor Kenaikan HR CPO dan Metode Penetapan
Peningkatan HR CPO disebabkan oleh penurunan permintaan dari India dan Tiongkok serta berkurangnya suplai akibat curah hujan tinggi di beberapa wilayah Sumatera dan Malaysia.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga pada periode 25 Februari - 24 Maret 2025 di tiga bursa utama, yaitu:
Bursa CPO Indonesia: 857,47 dolar AS per MT.
Bursa CPO Malaysia: 1.065,60 dolar AS per MT.
Pasar Lelang CPO Rotterdam: 1.553,06 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari 40 dolar AS antara tiga sumber tersebut, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua harga yang paling mendekati median.
Dengan demikian, HR CPO akhirnya ditetapkan berdasarkan harga di Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia dengan nilai akhir 961,54 dolar AS per MT.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO
Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, sebesar 124 dolar AS per MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO mengacu pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, yaitu sebesar 7,5 persen dari HR CPO atau sekitar 72,1152 dolar AS per MT.
Untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram, Bea Keluar yang dikenakan sebesar 31 dolar AS per MT.
Penetapan merek minyak goreng tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.
- Penulis :
- Pantau Community