
Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara menegaskan bahwa program transmigrasi lokal di kawasan Batam-Rempang-Galang (Barelang) berlangsung secara sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.
Program transmigrasi lokal ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik tanah adat yang terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Iftitah menekankan bahwa program ini tidak bertujuan menggusur atau merelokasi warga secara paksa, melainkan menawarkan solusi bagi masyarakat terdampak dengan tetap mengedepankan prinsip kesukarelaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, transmigrasi harus bersifat sukarela, sehingga pemerintah tidak boleh memaksakan masyarakat untuk berpindah tempat tinggal.
Konsep Transmigrasi Modern dan Pengembangan Ekonomi
Program transmigrasi saat ini berbeda dengan sistem transmigrasi pada masa lalu.
Selain memindahkan penduduk, pemerintah juga membangun ekosistem perekonomian baru melalui kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi (KETT).
Pemerintah tidak hanya menyediakan rumah bagi warga, tetapi juga fasilitas pendidikan, termasuk pembelajaran jarak jauh untuk perguruan tinggi.
Kementerian Transmigrasi bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyediakan kapal nelayan, membangun dermaga ikan tangkap, tempat pelelangan ikan (TPI), serta fasilitas cold storage dan packing.
Iftitah menekankan bahwa kawasan Barelang memiliki potensi besar, tidak hanya dari pasir silika, tetapi juga dari sektor wisata bahari dan kelautan.
Program transmigrasi lokal diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dalam mengembangkan potensi daerah mereka sendiri.
Keputusan untuk mengikuti program transmigrasi lokal sepenuhnya berada di tangan warga.
Data Terbaru Mengenai Transmigrasi Lokal
Per Maret 2025, berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi dan BP Batam, sebanyak 436 kepala keluarga (KK) telah mendaftar program transmigrasi.
Dari jumlah tersebut, 232 KK telah pindah ke hunian sementara, sementara 68 KK telah menempati hunian tetap dan menerima sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam tahun 2023 mencatat terdapat 2.637 KK yang terdampak pembangunan PSN Rempang Eco City, dengan 961 KK terdampak pada tahap pertama pembangunan.
- Penulis :
- Pantau Community