
Pantau - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dialihkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pengalihan KUR untuk Optimalisasi Penyaluran
Keputusan ini diambil dalam rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM untuk memastikan bahwa penyaluran KUR lebih efektif bagi pekerja migran.
Sebelumnya, KUR untuk PMI berada di bawah Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun, dengan perubahan ini, BP2MI kini bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Pemerintah menyediakan KUR Penempatan PMI guna membantu calon pekerja migran dan pekerja magang luar negeri dalam memenuhi biaya penempatan ke negara tujuan.
Plafon KUR 2025 Capai Rp200 Miliar
Sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan Rp2,3 triliun KUR Penempatan PMI kepada 150.420 debitur.
Pada 2025, plafon KUR Penempatan PMI yang disediakan pemerintah mencapai Rp200 miliar.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dari Kemenko Perekonomian terkait KUR untuk pengembangan UMKM milik mantan PMI.
Awalnya, KUR PMI hanya ditujukan bagi pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Namun, ada kemungkinan program ini diperluas untuk membantu mantan PMI dalam mengembangkan usaha setelah kembali ke Indonesia.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan










