
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendalami laporan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yihong Novatex, pabrik alas kaki di Cirebon, Jawa Barat.
Sebanyak 1.126 pekerja dilaporkan terkena PHK secara mendadak.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, menyatakan pihaknya akan membahas laporan ini dalam waktu dekat.
"Kita akan bahas pas masuk (kerja) minggu depan ini. Masih didalami setelah laporan (terkait PT Yihong)," kata Faisol di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2025).
Kronologi dan Tudingan Buruh
PT Yihong Novatex disebut-sebut memberhentikan seluruh pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba.
PHK tersebut diklaim perusahaan sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.
Namun, seorang buruh yang ikut aksi, Suryana, membantah adanya mogok kerja.
"Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi," jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025).
Buruh mencurigai bahwa PHK ini adalah cara perusahaan untuk menghindari kewajiban mengangkat karyawan tetap sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mereka menuding perusahaan hanya berdalih kehilangan pesanan akibat aksi buruh sebagai alasan merumahkan pekerja.
"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," tambahnya.
Sorotan terhadap Tenaga Kerja Asing
Selain soal PHK, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut.
Menurut buruh, TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan sebagai operator produksi.
"TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan," tegas Suryana.
- Penulis :
- Pantau Community