
Pantau - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para karyawan atau pegawai yang bekerja di sektor-sektor industri tertentu.
Insentif ini akan berlaku selama satu tahun penuh, yaitu dari masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak yang selama ini ditanggung langsung oleh karyawan.
Diperuntukkan untuk Sektor Industri Tertentu
Pemberian insentif tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di bidang-bidang industri tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski belum dirinci sektor mana saja yang dimaksud, kebijakan ini diprioritaskan untuk sektor yang dinilai strategis dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi sepanjang tahun 2025.
- Penulis :
- Pantau Community