Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Prabowo Instruksikan Revisi TKDN dan Kuota Impor, Industri Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Prabowo Instruksikan Revisi TKDN dan Kuota Impor, Industri Lokal Didorong Lebih Kompetitif
Foto: Ringkasan: Presiden Prabowo instruksikan revisi regulasi TKDN dan kuota impor untuk memperkuat daya saing industri nasional di tengah tekanan global.

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perubahan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih realistis dan fleksibel dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025), menyebut bahwa regulasi saat ini terlalu kaku dan justru menghambat daya saing global Indonesia.

Presiden menekankan bahwa implementasi TKDN tidak semata-mata soal regulasi, namun menyangkut aspek luas seperti kemampuan produksi, efisiensi, dan keberlanjutan industri.

Pengamat ekonomi Erwin Suryadi menilai arahan Presiden menunjukkan pemahaman mendalam terhadap kondisi riil industri nasional, khususnya kesulitan pabrikan menekan harga pokok produksi akibat keterbatasan bahan baku dalam negeri.

Ia menyebut bahwa komponen penting seperti mesin kendaraan bermotor, baja spesifikasi khusus, dan aluminium masih sangat bergantung pada impor, dan pembatasan impor bahan baku justru mengganggu kinerja pabrikan padat karya.

Erwin menyoroti birokrasi yang berbelit, mulai dari kuota bahan baku, bea masuk, hingga prosedur pembebasan pajak untuk produk jadi impor, yang membuat produk lokal tidak kompetitif dibandingkan barang impor.

Pemerintah Diingatkan Beri Kepastian Usaha dan Dorong Inovasi Teknologi

Erwin menyambut baik dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengakui penghapusan kuota impor akan menguntungkan perekonomian nasional karena kuota tidak memberikan penerimaan negara dan malah menambah beban transaksi serta menciptakan ketidakpastian.

Menurut Erwin, dengan relaksasi aturan, pabrikan akan lebih berani menerima pesanan, berinovasi, serta menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Ia menambahkan, selama ini banyak waktu dan biaya terbuang hanya untuk mengurus kuota impor bahan baku yang seringkali tidak transparan dan terhambat oleh Peraturan Teknis (Pertek) yang tidak sinkron antar kementerian/lembaga.

Salah satu penghambat utama adalah sistem klasifikasi barang impor melalui Harmonized System Code (HS Code), yang kerap menimbulkan kebingungan dalam menentukan barang mana yang boleh dan tidak boleh diimpor.

Erwin menekankan bahwa pembatasan impor melalui TKDN seharusnya tidak mematikan industri, melainkan menjadi dorongan untuk lebih kompetitif dan inovatif.

Ancaman Tarif Trump dan Tantangan Struktural Industri Ekspor

Dalam kesempatan berbeda, ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti pentingnya kejujuran pemerintah dalam mengakui kelemahan struktural saat menghadapi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump.

Achmad menegaskan bahwa Indonesia masih terlalu bergantung pada ekspor produk manufaktur padat karya tradisional seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur ke AS, yang menyumbang sekitar 32 persen dari total ekspor nonmigas.

Produk-produk ini sangat rentan tergantikan oleh negara pesaing seperti Vietnam, Bangladesh, dan Meksiko yang menawarkan insentif dan skema perdagangan lebih menarik bagi AS.

Ia menambahkan bahwa industri TPT dan alas kaki Indonesia sudah lama kalah bersaing karena gempuran barang impor dari China dan berbagai kendala regulasi domestik.

Birokrasi rumit, ketidakpastian hukum, serta penerapan TKDN yang dianggap tidak fleksibel, menjadi keluhan utama investor asing dan penghambat utama bagi arus investasi yang dibutuhkan industri nasional.

Penulis :
Pantau Community
Editor :
Ricky Setiawan