
Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di tiga kementerian baru hasil pemisahan dari Kemendikbudristek, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Kenaikan tunjangan kinerja ini ditetapkan melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, yaitu Perpres 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen, Perpres 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 17.
Nilai tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17, sementara nilai terendah berada di angka Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan 1.
Menteri dan Wamen Terima Tukin Lebih Tinggi, Pemerintah Dukung Kesejahteraan ASN
Menteri dari masing-masing kementerian akan menerima tukin sebesar 150% dari nilai tertinggi, yaitu sebesar Rp 49.860.000 per bulan.
Tiga menteri yang akan menerima tukin ini adalah Abdul Muti (Mendikdasmen), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Fadli Zon (Menbud).
Wakil Menteri di masing-masing kementerian akan menerima tukin sebesar 90% dari nilai tertinggi, yakni Rp 29.916.000 per bulan.
Berikut rincian lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas 17: Rp 33.240.000
- Kelas 16: Rp 27.577.500
- Kelas 15: Rp 19.280.000
- Kelas 14: Rp 17.064.000
- Kelas 13: Rp 10.936.000
- Kelas 12: Rp 9.896.000
- Kelas 11: Rp 8.757.600
- Kelas 10: Rp 5.979.200
- Kelas 9: Rp 5.079.200
- Kelas 8: Rp 4.595.150
- Kelas 7: Rp 3.915.950
- Kelas 6: Rp 3.510.400
- Kelas 5: Rp 3.134.250
- Kelas 4: Rp 2.985.000
- Kelas 3: Rp 2.898.000
- Kelas 2: Rp 2.708.250
- Kelas 1: Rp 2.531.250
Pemerintah menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan dan kebudayaan.
- Penulis :
- Pantau Community








