HOME  ⁄  Ekonomi

OJK: Premi Asuransi Kendaraan Capai Rp7,21 Triliun per April 2025, Turun 5,89 Persen Secara Tahunan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

OJK: Premi Asuransi Kendaraan Capai Rp7,21 Triliun per April 2025, Turun 5,89 Persen Secara Tahunan
Foto: OJK: Premi Asuransi Kendaraan Capai Rp7,21 Triliun per April 2025, Turun 5,89 Persen Secara Tahunan(Sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi kendaraan bermotor mencapai Rp7,21 triliun hingga April 2025, menurun 5,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa meskipun secara tahunan mengalami penurunan, secara bulanan premi justru mencatatkan kenaikan.

“Berdasarkan data April 2025, premi lini usaha asuransi kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp7,21 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 5,89 persen yoy (year-on-year),” ungkapnya.

Namun secara month-to-month (mtm), premi kendaraan naik Rp1,47 triliun dibandingkan capaian bulan Maret 2025.

Lini Usaha Asuransi Kendaraan Masih Menjanjikan

Asuransi kendaraan bermotor menjadi lini usaha terbesar kedua setelah asuransi harta benda dengan porsi 12,91 persen dari total premi industri asuransi umum.

Ogi menyebut prospek lini ini kemungkinan sedikit melambat akibat penjualan kendaraan yang cenderung menurun dalam beberapa bulan terakhir.

Meski demikian, OJK tetap optimis sektor ini memiliki peluang pertumbuhan positif.

"Selain itu, potensi peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan yang menghadirkan fitur dan inovasi baru pada akhirnya dapat mendorong aktivitas pasar secara lebih luas," tambahnya.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pascapandemi dan kebutuhan perlindungan kendaraan yang terus berkembang, industri asuransi kendaraan tetap memiliki ruang untuk tumbuh secara sehat di masa mendatang.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler