Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BSU Rp300 Ribu Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Kemnaker Targetkan Minggu Kedua Juni

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BSU Rp300 Ribu Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Kemnaker Targetkan Minggu Kedua Juni
Foto: BSU Rp300 Ribu Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Kemnaker Targetkan Minggu Kedua Juni(Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan.)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini dalam proses lebih lanjut di lingkungan Kemnaker.

"Sesegera mungkin pastinya," ungkap Estiarty.

Target Pencairan BSU pada Minggu Kedua Juni 2025

Estiarty menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni 2025.

"Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," ia menambahkan.

BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah.

Bantuan subsidi diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, dan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Syarat Penerima dan Ketentuan Teknis Pencairan

Berikut adalah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun 2025:

Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Pemberian BSU ini juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan harapannya agar proses pencairan BSU bisa sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis :
Balian Godfrey