Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp18.000/Kg, Satgas Pangan Siap Tindak Manipulasi Pasar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp18.000/Kg, Satgas Pangan Siap Tindak Manipulasi Pasar
Foto: Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp18.000/Kg, Satgas Pangan Siap Tindak Manipulasi Pasar(Sumber: ANTARA/HO-Humas Ditjen PKH Kementan/pri.)

Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram untuk seluruh bobot panen secara nasional mulai 19 Juni 2025, guna menstabilkan pasar dan melindungi peternak dari tekanan harga yang merugikan.

“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar,” ungkap perwakilan Kementan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 18 Juni 2025.

Harga Terus Di Bawah HPP, Peternak Terancam Rugi

Berdasarkan data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga ayam hidup di pasaran masih fluktuatif di kisaran Rp15.000–Rp17.000 per kilogram, sementara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berada di angka Rp16.935–Rp17.646 per kilogram.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” lanjut pernyataan Kementan.

Penurunan harga disebabkan oleh ketidakseimbangan pasokan-permintaan serta pengaruh non-teknis seperti psikologis pasar dan dominasi rantai pasok oleh broker, yang disebut mengambil margin hingga 67 persen dari harga jual peternak.

Pemerintah menilai tata niaga ayam hidup perlu dibenahi agar lebih efisien, termasuk dengan mendorong pembentukan koperasi peternak mandiri guna memperkuat posisi tawar terhadap pelaku pasar besar.

Satgas Pangan Temukan Praktik Manipulasi Pasar

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan oleh oknum peternak dan broker di wilayah Banten dan Jawa Barat.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” tegas Helfi.

Satgas Pangan akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan harga secara ketat dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif terhadap pelanggaran atau perubahan harga sepihak.

Praktik pembentukan harga rendah secara sengaja yang merugikan peternak bisa dikategorikan sebagai perilaku monopoli dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Deputi Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga harga ayam hidup minimal di atas HPP.

Ia menyatakan bahwa stabilisasi harga ayam harus berjalan seiring dengan program Makan Bergizi Gratis agar hasil produksi peternak dapat terserap secara optimal, distribusi berjalan merata, dan kesejahteraan peternak rakyat meningkat.

“Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” ungkap Ketut.

Penulis :
Balian Godfrey