Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Jembrana Wajibkan Toko Modern Tampung Produk UMKM, Moratorium Pembangunan Toko Baru Berlaku

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Jembrana Wajibkan Toko Modern Tampung Produk UMKM, Moratorium Pembangunan Toko Baru Berlaku
Foto: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan di Jembrana, Bali (sumber: Humas Pemkab Jembrana)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mempertemukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pengelola toko modern berjaringan sebagai upaya untuk membuka akses pasar bagi produk lokal.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan moratorium pembangunan toko modern berjaringan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Setelah kami hentikan pembangunan toko berjaringan yang baru, sekarang kami pertemukan pengusaha UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan. Pengelola toko harus mau menampung produk UMKM kami,” ungkap perwakilan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kebijakan Moratorium dan Komitmen Toko Modern

Moratorium tersebut mengharuskan toko modern berjaringan yang sudah ada untuk menyediakan tempat khusus bagi produk UMKM Jembrana.

Toko-toko tersebut juga diwajibkan menjalin kerjasama dengan UMKM dan menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar.

“Poin-poin dalam moratorium tersebut sudah disepakati dan ditandatangani pengelola toko modern berjaringan,” ia mengungkapkan.

Tantangan UMKM dan Upaya Solusi

Produk UMKM dinilai berpotensi masuk ke pasar modern, namun masih menghadapi sejumlah kendala seperti kapasitas produksi, keterbatasan modal, legalitas usaha, sistem pembayaran, dan standar produk yang berlaku di pasar modern.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Jembrana menginisiasi pertemuan antara pelaku UMKM dan pengelola toko modern berjaringan agar tercipta sinergi yang saling menguntungkan.

“Kami ingin antara pelaku usaha besar seperti toko modern berjaringan dan pelaku UMKM bisa menjalin hubungan yang saling menguntungkan,” kata pihak Pemkab.

Sebelumnya, Bupati Jembrana juga telah menyampaikan bahwa larangan pembangunan unit toko modern baru diberlakukan untuk melindungi warung-warung kecil agar tetap dapat bersaing di tengah pesatnya perkembangan ritel modern.

Penulis :
Arian Mesa