Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menhub Tegaskan Tidak Ada Regulasi Baru, Pemerintah Fokus Jalankan Aturan ODOL yang Sudah Berlaku

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhub Tegaskan Tidak Ada Regulasi Baru, Pemerintah Fokus Jalankan Aturan ODOL yang Sudah Berlaku
Foto: Menhub Tegaskan Tidak Ada Regulasi Baru, Pemerintah Fokus Jalankan Aturan ODOL yang Sudah Berlaku(Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan regulasi baru terkait penanganan pelanggaran over dimension over load (ODOL), melainkan hanya menegakkan aturan yang sudah berlaku.

"Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan", ungkap Menhub.

Ia menambahkan bahwa penegakan dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dijalankan secara optimal.

"Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru", katanya menegaskan.

Risiko Kecelakaan Tinggi, Pemerintah Ajak Semua Pihak Patuhi Aturan

Menhub mengingatkan bahwa semua pihak telah memiliki komitmen bersama untuk mendukung kebijakan zero ODOL sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Penundaan dalam pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 6.000 korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan pelanggaran ODOL.

" Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan", ujarnya.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama tanpa harus menunda penerapan kebijakan.

Menhub juga menegaskan bahwa pelaku industri adalah bagian dari masyarakat yang sama, sehingga keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama.

Penegakan Aturan Diperkuat Hingga 2026

Pemerintah akan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga untuk menyusun langkah konkret sepanjang tahun 2025 guna memastikan penegakan aturan ODOL berjalan efektif.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan kebijakan zero ODOL akan mulai efektif diberlakukan pada tahun 2026.

"Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan", ujar AHY.

Sejumlah regulasi yang sudah berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan ODOL antara lain:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penulis :
Aditya Yohan