billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mentan Ultimatum Pelaku Oplosan Beras SPHP, Diberi Waktu hingga 10 Juli Sebelum Dikenai Sanksi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentan Ultimatum Pelaku Oplosan Beras SPHP, Diberi Waktu hingga 10 Juli Sebelum Dikenai Sanksi
Foto: Mentan Ultimatum Pelaku Oplosan Beras SPHP, Diberi Waktu hingga 10 Juli Sebelum Dikenai Sanksi(Sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta seluruh pelaku usaha yang mengoplos beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium untuk segera menghentikan praktik tersebut sebelum dikenakan tindakan hukum.

Praktik Curang Rugikan Masyarakat

"Ini laporan dari bawah, kami minta tolong jangan dilakukan, jangan diulangi (mengoplos beras SPHP jadi premium)," ungkap Mentan Andi Amran Sulaiman dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan, pengoplosan beras SPHP merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat dan menyimpang dari tujuan program SPHP, yaitu menjaga keterjangkauan harga beras.

Informasi yang diterima pemerintah menyebutkan bahwa 60 hingga 80 persen beras SPHP yang disalurkan ke distributor diubah kemasannya menjadi beras premium, sementara hanya 20 hingga 40 persen yang dijual sesuai standar.

"Kalau informasi yang kami terima SPHP yang dijual ke penyalur itu 60–80 persen (lalu diubah kemasan jadi premium), 20–40 persen itu dijual sesuai standar," ujar Amran.

Pemerintah juga telah memeriksa data laboratorium untuk mendeteksi pelanggaran tersebut di berbagai wilayah distribusi.

Satgas Pangan: Tindak Pidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengemasan beras dengan mutu dan isi yang tidak sesuai merupakan tindak pidana.

“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” ungkapnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Namun demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki praktiknya.

“Pemerintah masih memberikan waktu dua minggu. Artinya hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegas Brigjen Helfi.

Penulis :
Ahmad Yusuf