
Pantau - Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang resmi membuka kembali rute penerbangan ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, setelah sempat berhenti beroperasi sejak 2019 akibat pandemi COVID-19.
Pembukaan rute ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata di Provinsi Jawa Tengah.
"Terakhir kali dilayani pada 2019, sebelum COVID-19. Sudah lama kami berupaya untuk membuka kembali rute ke Karimunjawa," ujar General Manager PT Angkasa Pura Bandara Ahmad Yani, Fajar Purwawidada.
Dilayani Susi Air, Rute Udara Diharapkan Atasi Kendala Laut
Rute Semarang–Karimunjawa kini kembali dilayani oleh maskapai Susi Air dengan frekuensi penerbangan tiga kali dalam seminggu.
Harga tiket untuk satu kali penerbangan dipatok sekitar Rp1 juta per orang.
Fajar menyebut Bandara Ahmad Yani saat ini melayani 7.000–8.000 penumpang per hari dengan total 60 penerbangan, dan menjadi pintu gerbang utama pariwisata Jawa Tengah.
CEO PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Pudjiastuti, menekankan pentingnya rute ini karena Pulau Karimunjawa merupakan wilayah terluar yang kerap menghadapi tantangan ombak tinggi dalam transportasi laut.
"Penerbangan kecil membuang kemungkinan terisolasinya pulau terluar di utara Jawa itu," ujarnya.
Susi berharap pemerintah terus mendukung maskapai kecil seperti Susi Air yang melayani wilayah-wilayah terluar yang tidak dijangkau maskapai besar.
"Jangan sampai kami terbang dengan penumpang di bawah delapan orang. Kami berdarah-darah kalau kurang dari delapan," tambahnya.
Komitmen Pemprov Jateng Perkuat Konektivitas Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungannya terhadap pembukaan rute Semarang–Karimunjawa, dan menyebut langkah ini membuktikan bahwa Bandara Ahmad Yani tidak hanya mengejar penerbangan internasional.
Ia menegaskan pentingnya penguatan konektivitas antarwilayah di provinsi yang memiliki potensi pariwisata besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, siap mendukung penuh penerbangan perintis ke berbagai wilayah yang telah memiliki bandara, guna memastikan pemerataan akses transportasi udara.
- Penulis :
- Aditya Yohan