Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Yandri Susanto: Dana Desa Capai Rp610 Triliun dalam 10 Tahun, Harus Digunakan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yandri Susanto: Dana Desa Capai Rp610 Triliun dalam 10 Tahun, Harus Digunakan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Foto: Yandri Susanto: Dana Desa Capai Rp610 Triliun dalam 10 Tahun, Harus Digunakan untuk Pembangunan dan Kesejahteraan(Sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp610 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebagai bentuk komitmen membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pada tahun 2025, alokasi dana desa mencapai Rp70 triliun secara nasional.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp3 miliar tahun ini.

Dana Desa untuk Bangun Ekonomi, Bukan Kegiatan yang Tidak Produktif

Yandri menegaskan pentingnya penggunaan dana desa secara tepat sasaran.

"Ini uang negara bukan operasi plastik, kawin lagi, judi online atau sebagainya, tetapi untuk pembangunan desa dalam mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya dalam pernyataan resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa dana tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah Presiden Prabowo Subianto supaya rupiah-rupiah yang dikucurkan ke pemerintah desa ini tidak bocor, tidak menguap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dukung Program Asta Cita Lewat Jaga Desa

Yandri menilai Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung sangat penting dalam memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa.

Ia menyebut program tersebut sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun ekonomi nasional dari desa.

"Program Jaga Desa Kejagung ini untuk memastikan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dan memperkuat ekonomi dari desa untuk mendukung perekonomian nasional," jelasnya.

Yandri juga sepakat bahwa Program Jaga Desa bukan ditujukan untuk menakut-nakuti kepala desa.

Ia mengapresiasi pendekatan edukatif yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam menjalankan program tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan