billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, Khozin Minta Pemda Transparan dan Evaluasi Skema Belanja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Soroti Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, Khozin Minta Pemda Transparan dan Evaluasi Skema Belanja
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri .)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana publik milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank dengan total mencapai Rp 234 triliun.

Khozin mempertanyakan mengapa dana sebesar itu tidak terserap dan hanya “terparkir” di perbankan, padahal seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?" ungkapnya.

Menurutnya, jika dana tersebut sengaja diparkir, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," tegasnya.

Dorongan Evaluasi Skema Belanja Nasional dan Daerah

Khozin menambahkan, jika dana mengendap karena pola belanja yang meningkat di akhir tahun, maka perlu ada perubahan dalam skema belanja baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa per akhir September 2025, dana milik Pemda yang masih mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun.

Purbaya menilai kondisi ini sebagai cerminan lambatnya realisasi belanja daerah, meskipun dana dari pemerintah pusat telah disalurkan secara cepat.

DPR Akan Panggil Pemda dan Kemendagri

Komisi II DPR RI akan memanggil pihak pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai penjelasan resmi terkait fenomena dana yang mengendap ini.

Khozin menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan publik agar tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi di tingkat daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf