
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa dana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp14,6 triliun yang disebut oleh Menteri Keuangan bukanlah dana yang mengendap, melainkan tersimpan dalam bentuk deposito dan giro untuk kebutuhan proyek hingga akhir tahun 2025.
Dana tersebut tercatat secara resmi berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
"Jumlah yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan Rp14,6 triliun itu betul," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Jumat.
Ia menambahkan bahwa dana yang tersedia saat ini bahkan masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh pembayaran proyek hingga akhir tahun.
Pramono memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar proyek-proyek di Jakarta mencapai antara Rp16 triliun hingga Rp18 triliun hingga akhir Desember 2025.
"Jadi artinya dana itu pun masih kurang," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga masih menantikan aliran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp10 triliun yang rencananya akan ditempatkan di Bank Jakarta.
"Saya malah kalau Pak Menteri Keuangan jadi mentransfer ke Bank Jakarta Rp10 triliun, saya pasti akan manfaatkan untuk itu (pembangunan)," ujarnya.
Lelang Proyek Dipercepat untuk Atasi Penumpukan Anggaran
Untuk menghindari penumpukan anggaran di akhir tahun, Pramono menginstruksikan percepatan proses lelang proyek mulai November hingga Desember.
Langkah ini dilakukan agar pembangunan fisik dapat segera dimulai di awal tahun berikutnya.
Ia menyampaikan bahwa pola percepatan ini bertujuan agar serapan anggaran tidak terakumulasi hanya di bulan Desember.
Pramono menyatakan bahwa pendekatan serupa pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Kala itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah bisa memulai proses lelang sejak akhir tahun anggaran sebelumnya.
Menurutnya, selama ini proses lelang proyek di DKI Jakarta baru berjalan pada bulan Maret atau April.
Hal tersebut menyebabkan pekerjaan proyek fisik baru dimulai sekitar Oktober atau November.
Dampaknya, pencairan dana dan pembayaran proyek menumpuk pada bulan Desember setiap tahunnya.
Dengan pola baru ini, ia berharap serapan anggaran Pemprov DKI Jakarta dapat merata sepanjang tahun dan tidak lagi memunculkan angka dana besar yang mengendap di bank.
- Penulis :
- Arian Mesa









