
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan Peraturan Menteri (Permen) PKP tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan dapat diselesaikan pada bulan Juli tahun ini.
Ara menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Eselon I, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP atas kerja keras dalam penyusunan draf serta upaya meyakinkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait program ini.
"Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menteri Keuangan (Menkeu)," ungkapnya.
Penyusunan Draf Dikebut Pasca Rapat Lintas Kementerian
Pemerintah melalui Kementerian PKP langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam menyusun rancangan Permen PKP mengenai KUR Perumahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri PKP, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian sehari sebelumnya.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujarnya.
Masih Tahap Pembahasan, Ara Janji Umumkan Isi Setelah Final
Ara menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan isi lengkap draf Permen PKP karena masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan banyak pihak.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya