
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mulai memfokuskan penataan kawasan Trusmi agar menjadi destinasi wisata unggulan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung maupun pelaku usaha.
Dialog dan Relokasi Jadi Pendekatan Awal Penataan
Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menjelaskan bahwa penataan dimulai dengan pendekatan dialogis, bukan tindakan represif.
"Penertiban ini tidak serta-merta langsung dilakukan, namun hari ini kami awali dengan pendekatan dialog bersama para pihak, termasuk masyarakat yang bermukim dan berdagang di kawasan Trusmi," ujarnya.
Pemkab menyoroti keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang kaki lima (PKL), serta parkir liar sebagai tantangan utama dalam mewujudkan kawasan wisata yang ideal.
Pemerintah daerah menyiapkan solusi, termasuk kemungkinan relokasi pedagang ke lokasi yang lebih strategis dan tertib tanpa mengganggu estetika kawasan.
Penataan juga mencakup rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir guna menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman.
"Trusmi sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata. Maka ke depan kita ingin tempat ini lebih tertib dan indah. Tentu kami juga akan menyiapkan skema agar tidak memberatkan warga," kata Agus.
Sentra Batik Trusmi Jadi Prioritas, Polresta Cirebon Dukung Penertiban
Penataan kawasan melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP.
Trusmi dikenal luas sebagai sentra batik terkemuka di Kabupaten Cirebon yang menarik puluhan hingga ratusan wisatawan setiap akhir pekan.
"Saat ini kami mencatat Kabupaten Cirebon memiliki lebih dari 3.000 perajin dan 500 pengusaha batik yang aktif melestarikan tradisi serta keunikan produk batik, termasuk di Trusmi," tambahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan dukungan penuh terhadap penataan demi menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman sebagai ikon wisata penting Cirebon.
Ia menegaskan pentingnya ketertiban lalu lintas dan fasilitas umum di Trusmi.
"Kami ingin di Trusmi badan jalan difungsikan sesuai peruntukannya, yakni untuk lalu lintas dan kepentingan umum, bukan untuk berdagang maupun parkir sembarangan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan