
Pantau - Komisi VI DPR RI menekankan urgensi perlindungan produk budaya Indonesia dari ancaman impor ilegal dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli, sebagai langkah konkret menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan keberlangsungan industri lokal.
Produk Budaya Terancam, UU Harus Hadir dengan Implementasi Nyata
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menegaskan bahwa kekuatan undang-undang tidak cukup hanya dari sisi regulasi, tetapi harus ditunjukkan melalui implementasi yang serius.
"Tekstil dengan desain batik tenun ikat songket, inikan harus dapat perlindungan dari Pemerintah, tapi Pemerintah tidak memperhatikan ini secara serius. Padahal industri berbasis budaya ini ada di desa-desa dan ini adalah kekuatan bangsa," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa meskipun kebijakan industri manufaktur sudah ada, banyak produk lokal seperti batik dan tenun kini tergerus oleh produk impor bermotif serupa yang masuk secara ilegal dan tidak terkendali.
"Sebagus-bagusnya UU yang kita buat tapi kalau implementasinya tidak bagus atau tidak serius dilaksanakan ini hanya ada sebagai bahwa ini ada UU bahwa perlindungan itu. Tapi kalau gak bisa kenapa, karena sekarang keadaan di pasar persaingan usaha yang tidak fair itu terjadi," tambahnya.
Anggota Komisi VI Herman Khaeron turut mendukung hal tersebut dan menekankan bahwa undang-undang harus hadir untuk menjaga kedaulatan ekonomi serta kepentingan publik.
"UU harus menyesuaikan dan ini semata-mata adalah untuk melindungi terhadap berbagai excuse pada kepentingan publik baik kepada bangsa dan negara," tegasnya.
UMKM Tertekan, Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Dinilai Lemah
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan kritik terhadap lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Daya saing UMKM juga gak naik juga, masih rendah daya saingnya, banyak yang bangkrut juga, jumlahnya memang banyak tapikan yang berhasil sedikit, ini karena tidak sinergi satu sama lain," ungkap Darmadi.
Dalam pertemuan Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli bersama akademisi dan pelaku usaha di Yogyakarta, Komisi VI menargetkan agar revisi UU ini mampu menghadirkan keseragaman penanganan kasus persaingan usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran KPPU pusat dan Kanwil VII Yogyakarta untuk memetakan langsung kendala-kendala di lapangan yang dihadapi industri kecil dan menengah (IKM).
RUU ini diharapkan menjadi benteng hukum yang kuat dalam melindungi IKM nasional dari tekanan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus memperkuat ekosistem industri berbasis budaya lokal yang rentan terhadap serbuan produk impor ilegal.
- Penulis :
- Aditya Yohan








