Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VI Tegaskan Sektor Pupuk Harus Bebas Monopoli demi Lindungi Ketahanan Pangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi VI Tegaskan Sektor Pupuk Harus Bebas Monopoli demi Lindungi Ketahanan Pangan
Foto: Komisi VI DPR RI saat Kunjungan Kerja Panja RUU Anti Monopoli (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya menjaga sektor pupuk dari praktik monopoli sebagai bagian dari upaya menjamin ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Anti Monopoli yang berlangsung di Yogyakarta.

Kegiatan ini menyoroti perlunya mencegah praktik monopoli di sektor-sektor strategis, salah satunya pupuk, yang berperan vital dalam sistem pertanian nasional.

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Anggia Erma Rini, meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai aktor utama di industri pupuk untuk menyampaikan strategi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

"PT Pupuk Indonesia harus memastikan distribusi pupuk dilakukan secara merata dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya," ungkapnya.

Anggia menekankan bahwa keberadaan satu perusahaan besar tidak boleh menutup peluang tumbuhnya usaha lain di sektor yang sama.

Waspadai Serbuan Produk Asing dan Penyimpangan Antar BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, turut mengingatkan tentang ancaman persaingan global yang dapat mempengaruhi industri pupuk dalam negeri.

Ia menyebut bahwa produk pupuk asal Tiongkok berpotensi masuk ke pasar Indonesia dan menekan daya saing produsen lokal.

"Negara harus hadir untuk melindungi pasar domestik dari serbuan produk luar yang bisa mengganggu ekosistem industri nasional," ujarnya.

Sementara itu, Darmadi Durianto, anggota Komisi VI lainnya, menyoroti potensi penyimpangan dalam sinergi antarbadan usaha milik negara (BUMN) di sektor pupuk.

Menurutnya, jika sinergi ini tidak dikawal dengan baik, justru dapat mengarah pada koordinasi usaha yang tidak sehat.

"Sinergi BUMN jangan sampai justru menimbulkan kartel baru dan mengganggu efisiensi pasar," ia mengungkapkan.

Akademisi Dilibatkan Rumuskan Aturan Kunci

Dalam forum ini, Komisi VI juga melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya pakar Hukum Persaingan Usaha.

Masukan dari para ahli ini akan digunakan untuk merumuskan pasal-pasal krusial dalam revisi RUU Anti Monopoli.

Revisi ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pihak, sekaligus menjamin keadilan akses ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Komisi VI menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga sektor komoditas vital, seperti pupuk, tetap adil dan terbuka.

Penulis :
Arian Mesa