
Pantau - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa penerapan tarif resiprokal sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia ditunda sementara, sambil menunggu penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU CEPA) yang ditargetkan diteken pada September 2025.
Komitmen Selesaikan Perundingan, Eropa Mulai Melunak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan penundaan tarif tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menuntaskan proses perundingan yang telah berjalan antara Indonesia dan Uni Eropa.
"Waktu penerapan tarif 32 persen berada dalam status pause," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Brussel, Belgia, Sabtu, 12 Juli 2025, yang dirilis melalui video di Jakarta keesokan harinya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa Uni Eropa mulai menunjukkan pelunakan sikap terkait regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation), atau regulasi anti-deforestasi yang selama ini menjadi perdebatan dalam negosiasi.
Menurutnya, pelunakan tersebut terjadi karena proses penyelesaian IEU CEPA sudah berada pada tahap akhir.
Target Teken September, Investasi Eropa Didorong Masuk RI
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyambut positif perkembangan ini dan berharap perusahaan-perusahaan asal Eropa mulai melakukan ekspansi dan investasi ke Indonesia setelah perjanjian resmi diteken.
Rosan menyebut bahwa IEU CEPA akan membuka peluang besar bagi masuknya investasi dari 27 negara anggota Uni Eropa serta memperluas akses pasar produk Indonesia di kawasan tersebut.
"Penandatanganan IEU CEPA ditargetkan terlaksana pada bulan September 2025 dan akan segera diratifikasi setelah itu," tegas Rosan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah akan meresmikan 103 titik percontohan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih pada 21 Juli 2025 mendatang.
Titik-titik tersebut tersebar di seluruh provinsi dan akan menjadi model awal implementasi penuh program ekonomi kerakyatan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan