Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

KRL Basoetta Alami Gangguan Usai Tertemper Orang di Antara Stasiun Karet dan Tanah Abang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KRL Basoetta Alami Gangguan Usai Tertemper Orang di Antara Stasiun Karet dan Tanah Abang
Foto: (Sumber: Ilustrasi - PT KAI mengimbau ketertiban di perlintasan usai insiden KRL dan truk di Tangerang, Banten. ANTARA/HO-Humas KAI Commuter)

Pantau - Perjalanan KRL Basoetta rute Manggarai–Bandara Soekarno-Hatta mengalami gangguan akibat insiden tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Tanah Abang pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WIB.

Penumpang Dievakuasi, Perjalanan Dialihkan

Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyatakan bahwa gangguan terjadi pada rangkaian Commuter Line Basoetta nomor 837A.

"Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan," ungkapnya.

Insiden menyebabkan kereta tidak dapat bergerak dan kaca lampu pada rangkaian pecah.

Sebagai tindak lanjut, KAI Commuter mengalihkan penumpang dari Commuter Line 837A ke Commuter Line 841A.

"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A," jelas Leza.

Commuter Line 841A diberangkatkan dari jalur kiri Stasiun Manggarai pukul 10.35 WIB untuk mengevakuasi penumpang dari rangkaian yang terganggu.

Jalur Hilir dan Hulu Terdampak

Gangguan ini berdampak terhadap perjalanan beberapa KRL lain, khususnya di jalur hilir dan hulu.

Rangkaian yang terdampak di jalur hilir meliputi:

  • Commuter Line no. 5527B
  • Commuter Line no. 5071B
  • Commuter Line no. 5073B
  • Commuter Line no. 5072B

Sementara di jalur hulu, perjalanan yang terdampak adalah:

  • Commuter Line no. 5068B
  • Commuter Line no. 5072B

KAI Ingatkan Keselamatan dan Larangan di Jalur Rel

KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas.

Pengguna diminta untuk mendahulukan penumpang yang turun, tidak memaksakan diri naik jika kereta penuh, dan tidak beraktivitas di area jalur rel.

KAI kembali mengingatkan larangan aktivitas di jalur rel sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai undang-undang tersebut, siapa pun yang berada atau beraktivitas di jalur rel tanpa izin dapat dikenai pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Penulis :
Aditya Yohan