HOME  ⁄  Ekonomi

LPS Tegaskan Penjaminan Polis Mulai 2028 Hanya Berlaku untuk Asuransi Komersial dengan Unsur Proteksi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPS Tegaskan Penjaminan Polis Mulai 2028 Hanya Berlaku untuk Asuransi Komersial dengan Unsur Proteksi
Foto: (Sumber: Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa))

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diberlakukan mulai 2028 hanya mencakup produk asuransi komersial dengan unsur proteksi, sementara unsur investasi seperti pada produk unitlink tidak termasuk dalam cakupan penjaminan.

Hanya Proteksi yang Dijamin, Investasi Tidak Termasuk

"Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya, dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya," jelas Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, dalam Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta.

Asuransi sosial dan asuransi wajib seperti program jaminan sosial BPJS juga tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS.

Seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta program ini, dengan ketentuan harus memenuhi standar kesehatan tertentu.

"Standar kesehatan tertentu ini akan ditentukan di dalam regulasi LPS dan disusun melalui diskusi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tambah Ridwan.

Skema Iuran dan Perlindungan Jika Izin Asuransi Dicabut

Dalam pelaksanaannya, LPS akan mengenakan iuran kepada perusahaan asuransi dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Januari dan Juli.

Selain iuran berkala, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) saat pertama kali menjadi anggota program penjaminan.

Besaran iuran dan batas maksimum nilai penjaminan polis masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang disusun bersama Kementerian Keuangan dan OJK serta dikonsultasikan ke DPR.

Sebagai perbandingan, saat ini nilai maksimum penjaminan simpanan di sektor perbankan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jika suatu perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh OJK, LPS akan terlebih dahulu berupaya mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain.

Namun, jika tidak ada perusahaan yang bersedia menerima pengalihan, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis.

"Jadi jika polis masih aktif, LPS akan berupaya mentransfernya ke perusahaan asuransi lain. Tapi jika sudah ada klaim, kami akan membayarkannya ke pemegang polis," tegas Ridwan.

Kolaborasi LPS–OJK dan Tahapan Menuju 2028

Dalam pelaksanaan PPP, OJK akan memberitahukan kepada LPS apabila terdapat perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus atau dinyatakan tidak dapat diselamatkan.

LPS dan OJK juga akan saling berbagi data penting yang dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan, mengadopsi model kerja sama serupa di sektor perbankan.

Program Penjaminan Polis mulai berlaku pada 2028, memberikan waktu lima tahun kepada LPS sejak pengesahan UU P2SK pada 2023 untuk mempersiapkan sumber daya manusia, kebijakan, infrastruktur teknologi informasi, dan struktur organisasi.

Selama masa transisi tersebut, LPS terus menjalin koordinasi intensif dengan OJK, Kementerian Keuangan, dan pelaku industri asuransi, termasuk dalam penyusunan peraturan teknis dan regulasi pendukung lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan