
Pantau - Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk tertentu asal Amerika Serikat, mencakup sektor teknologi informasi dan komunikasi, pusat data, serta komponen alat kesehatan.
Produk Tertentu Dibebaskan dari TKDN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran TKDN ini hanya berlaku terbatas untuk produk-produk tertentu dari Amerika Serikat.
Produk yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi perangkat Information and Communication Technology (ICT), data center, serta komponen alat kesehatan yang masuk ke dalam kategori strategis.
"Dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam pernyataan bersama atau Joint Statement dengan Amerika Serikat, yang memuat sejumlah kesepakatan terkait tarif resiprokal.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengatasi hambatan non-tarif yang selama ini dianggap mengganggu kelancaran perdagangan dan investasi dari Amerika Serikat, termasuk di antaranya syarat TKDN.
Kebijakan Bukan Hal Baru, Diterapkan Sejak Pandemi
Airlangga menegaskan bahwa pelonggaran aturan TKDN bukanlah hal yang baru dan pernah dilakukan sebelumnya, khususnya saat masa pandemi COVID-19.
"Ini pernah kita lakukan saat COVID-19, kita bisa menerima vaksin dari negara lain seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing negara. Dengan protokol WHO dan persetujuan BPOM, vaksin tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat," ia mengungkapkan.
Ke depan, penyesuaian TKDN akan difokuskan pada sektor-sektor dengan karakteristik teknologi tinggi dan kebutuhan spesifik.
"Selama ini kan kalau server itu modelnya ditukar-tukar, nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," jelas Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun ada pelonggaran, proses sertifikasi dan perizinan tetap akan mengacu pada aturan dan lembaga berwenang, guna menjamin kualitas dan keamanan produk yang masuk ke pasar Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya