billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Tegaskan Tidak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS Sesuai UU Minerba

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Tegaskan Tidak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS Sesuai UU Minerba
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengekspor mineral mentah ke Amerika Serikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"Enggak, enggak. Undang-undangnya enggak (ekspor mineral mentah)," ungkapnya.

Menurut Tri, larangan ekspor mineral mentah sudah berlaku sejak tiga tahun setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan, atau tepatnya sejak tahun 2023.

Sebelumnya, terdapat relaksasi kebijakan karena pandemi COVID-19 yang memungkinkan ekspor sementara.

"Kemarin ada relaksasi karena COVID-19. Nah, kalau sekarang mau dibuka lagi, ya ganti undang-undang mestinya," ia mengungkapkan.

Kerja Sama Perdagangan Masih Tahap Kerangka

Meski ada kabar kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, belum ada kebijakan konkret mengenai ekspor mineral mentah ke negara tersebut.

Tri menegaskan bahwa jika Amerika Serikat ingin mengimpor mineral mentah dari Indonesia, maka harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu.

Sampai saat ini, belum ada arahan atau keputusan baru dari pemerintah terkait hal tersebut.

Sementara itu, laman resmi Gedung Putih menginformasikan bahwa kedua negara telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral.

Namun, kerja sama tersebut belum mencakup izin ekspor mineral mentah dari Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya