billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengoplosan Beras SPHP di Riau Dinilai Kejahatan Pemalsuan, AEPI Desak Penindakan Tegas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengoplosan Beras SPHP di Riau Dinilai Kejahatan Pemalsuan, AEPI Desak Penindakan Tegas
Foto: (Sumber: Arsip foto - Seseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta. ANTARA/Harianto)

Pantau - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menegaskan bahwa pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras subsidi SPHP harus ditindak tegas karena merupakan bentuk kejahatan pemalsuan dan manipulasi terhadap hak konsumen.

Pelaku Manfaatkan Antusiasme Publik terhadap SPHP

Pernyataan ini disampaikan Khudori menanggapi pengungkapan kasus pengoplosan beras oleh Polda Riau pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial R (34), yang diduga mengemas beras kualitas rendah ke dalam karung berlabel SPHP dan menjualnya seolah-olah bagian dari program subsidi.

"Pengetatan penyaluran tahun ini sebagai bagian menekan penyelewengan. Kalau ada yang nekad ngoplos mesti ditindak", ujar Khudori.

Ia menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar penyelewengan distribusi, tetapi masuk dalam kategori pemalsuan.

"Itu karungnya pakai karung SPHP. Lalu diisi beras lain. Itu bukan beras SPHP yang diselewengkan. Dia memanfaatkan antusiasme warga beli beras SPHP dengan mengisi kemasan SPHP dengan beras lain lalu dijual seolah-olah beras SPHP", jelasnya.

Polisi Bongkar Modus dan Sita Puluhan Karung Beras Oplosan

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya melindungi konsumen dari praktik penipuan pangan.

Operasi dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, yang berhasil mengungkap dua modus utama:

Mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemas ulang dalam karung SPHP.

Membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Pelaku R membeli dua jenis beras dari seseorang berinisial S di Pelalawan, yaitu beras bagus seharga Rp11.000/kg dan beras kualitas rendah seharga Rp6.000/kg.

Barang bukti yang disita antara lain 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi", tegas Kapolda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf