
Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan baru mengenai pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usahanya, yang mulai berlaku untuk tahun buku 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dan dikonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketentuan Pemberian Tantiem dan Insentif Direksi
Untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem dan insentif hanya boleh diberikan jika didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan dan tidak boleh menggunakan aktivitas semu dalam pencatatan akuntansi.
Aktivitas yang dilarang dijadikan dasar insentif antara lain pengakuan pendapatan sebelum waktunya, tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba, atau bentuk manipulasi laporan keuangan yang dikenal sebagai financial statement fraud.
Hasil usaha yang sifatnya one-off, seperti revaluasi aset, penjualan aset, dan kuasi reorganisasi, harus dikeluarkan dari perhitungan insentif Direksi.
Larangan Insentif Bagi Dewan Komisaris dan Tujuan Kebijakan
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk apa pun, dan/atau penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan, "Kebijakan ini berlaku sejak tahun buku 2025," ungkapnya.
Penetapan kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Undang-undang tersebut juga menetapkan kewenangan penuh Danantara Indonesia bersama Holding Operasional dan Holding Investasi dalam mengelola investasi dividen dan operasional BUMN.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menerapkan standar good corporate governance, mengikuti praktik nasional dan internasional, serta menjaga kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
- Penulis :
- Shila Glorya