Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Bandung Siap Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi, Tegaskan Pemerintahan Tetap Stabil

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wali Kota Bandung Siap Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi, Tegaskan Pemerintahan Tetap Stabil
Foto: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 11/12/2025 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung apabila diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Farhan menegaskan komitmennya terhadap proses hukum dan akan bersikap kooperatif bila dipanggil oleh aparat penegak hukum.

"Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka oleh Kejari Bandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Farhan menyatakan bahwa dirinya terbuka dan siap mengikuti proses hukum secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara normal.

"Saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan," ujarnya.

Komitmen terhadap Reformasi dan Transparansi

Dalam pernyataannya, Farhan menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

"Kami memastikan bahwa kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan itu dilakukan sebaik-baiknya. Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan," ia menambahkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi atas kasus tersebut dan menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang," imbaunya.

Farhan juga menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pihaknya menghormati ruang kerja penyidik.

"Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dan kami memberikan ruang penuh kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional," jelasnya.

Kejari: Belum Ada Urgensi Panggil Wali Kota

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Terkait Wali Kota Bandung, penyidik bekerja sangat profesional. Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Rendiana sebagai tersangka atas dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa agar diarahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Penulis :
Leon Weldrick