
Pantau - Otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dari unsur TNI/Polri menyita 56 unit layang-layang yang diterbangkan tanpa izin di sekitar kawasan bandara dalam operasi pengamanan penerbangan.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 25 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Operasi Keamanan Libatkan Banyak Pihak
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga keamanan penerbangan.
"Dari awal hingga memasuki hari ke-8 operasi penertiban ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 56 layang-layang terdiri dari berbagai ukuran dan jenis. Ada yang dipasang lampu LED," ungkapnya.
Operasi ini menyasar wilayah perimeter utara, selatan, serta sebagian wilayah Kecamatan Neglasari, Teluknaga, Kosambi, dan Sepatan Timur di Tangerang.
"Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari unsur TNI-Polri, Otoritas Bandara, Avsec dan pemangku kepentingan lainnya yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tambah Ronald.
Masyarakat Diminta Sadar Bahaya Layang-Layang
Dalam pelaksanaannya, beberapa masyarakat tertangkap tangan menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soetta, namun belum dikenai sanksi hukum.
Para pelanggar hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Ronald menyatakan bahwa gangguan akibat layang-layang kini sudah terkendali dan situasi di sekitar Bandara Soetta kembali kondusif.
"Hasil dari pemeriksaan, motif oknum masyarakat yang menerbangkan layang-layang di seputaran Bandara Soetta ini hanya untuk hiburan pada waktu senggang," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang maupun drone di sekitar kawasan bandara karena berpotensi mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar bandara, termasuk tidak membakar sampah yang bisa menimbulkan asap dan mengganggu penerbangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








