Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pupuk Indonesia Terapkan Skema Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi di Grobogan, Permudah Akses Petani

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pupuk Indonesia Terapkan Skema Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi di Grobogan, Permudah Akses Petani
Foto: Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (sumber: Kementan)

Pantau - PT Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan menebus pupuk bersubsidi sesuai mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Mekanisme Baru Penebusan Pupuk

Senior Vice President Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menyampaikan tata kelola baru ini dibuat untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi.

Petani terdaftar kini dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

"Petani cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Tani yang berlaku. Sementara PPTS harus bisa mengadministrasikannya sesuai dengan juknis," ungkap Deni.

Regulasi ini diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Kabupaten Grobogan ditetapkan sebagai wilayah percontohan skema tata kelola baru ini, dengan Pupuk Indonesia bertindak sebagai operator yang bertanggung jawab penuh menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke penerima di titik serah.

Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sebelumnya disebut distributor kini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia, dengan pemantauan dari hulu hingga hilir mulai produksi, penyaluran pupuk dari PUD, hingga PPTS.

Aplikasi i-Pubers dilengkapi fitur baru untuk integrasi pencatatan dari PPTS, PUD, hingga produsen. Fitur "Pesan Pupuk" merekam kebutuhan riil pupuk berbasis titik serah, sementara WCM memiliki fitur baru "Delivery Tracking" untuk memantau lama pengiriman pupuk oleh PUD.

"Dengan adanya penambahan fitur ini, penyaluran pupuk bersubsidi dapat diperkuat dengan adanya digitalisasi yang lebih komprehensif," ujar Deni.

Dorongan Pemerintah untuk Optimalisasi Penyaluran

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementan, Sry Pujiati, berharap tata kelola baru ini dapat mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi demi swasembada pangan nasional.

Sry meminta seluruh petani, PPTS, dan PUD membaca serta memahami juknis terbaru untuk meminimalkan kendala penebusan di lapangan.

"Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kita bisa melakukan yang namanya proses realokasi. Petani yang terdaftar dalam RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan RDKK inilah yang menjadi dasar penebusan di titik serah," tegasnya.

Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menyebut pemerintah mempermudah penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.

"Dasar tata kelola pupuk bersubsidi yang baru keluar di zaman Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu yang paling utama adalah bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi menggunakan penetapan Gubernur, Bupati, Walikota. Tetapi setelah alokasi diberikan kepada Pupuk Indonesia mereka langsung bisa menebus, karena Perpres itu memotong jalur penyaluran," jelas Bona.

SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, menambahkan perbaikan tata kelola ini mampu mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi.

Per 6 Agustus 2025, realisasi penebusan nasional mencapai 4.462.000 ton atau 47% dari alokasi 9,55 juta ton.

Di Jawa Tengah, penebusan mencapai 703.000 ton atau 51% dari alokasi 1.387.000 ton.

Di Kabupaten Grobogan, penebusan sudah 85.000 ton atau 53% dari alokasi 154.000 ton.

"Alhamdulillah untuk Kabupaten Grobogan maupun Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah melebihi rata-rata penyaluran nasional. Ini juga tidak lepas dari andil PUD dan PPTS," kata Jeff.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa