billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB untuk Warga Perorangan, Diskon 50 Persen Berlaku hingga Akhir 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB untuk Warga Perorangan, Diskon 50 Persen Berlaku hingga Akhir 2025
Foto: (Sumber: Wali Kota Cirebon Effendi Edo (tengah, memakai baju dinas putih) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan, menyusul arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujar salah satu perwakilan Pemkot terkait rencana tersebut.

Saat ini, tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Sejumlah masyarakat diketahui menyampaikan keberatan atas kebijakan tarif yang berlaku saat ini.

Diskon PBB dan Evaluasi Tarif Terus Dilakukan

Sebagai bentuk keringanan, Pemkot telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025 tanpa persyaratan khusus.

“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ajakan Pemkot kepada warga.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa berkat potongan tersebut, nilai PBB yang dibayarkan warga pada 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Evaluasi terhadap kebijakan tarif PBB terus dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat.

Diskusi bersama DPRD juga telah dimulai jauh sebelum munculnya keluhan publik.

“Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” ujar Wali Kota.

Piutang PBB Mencapai Rp100 Miliar, Penghapusan Butuh Persetujuan DPRD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan PBB ke daerah membawa dampak ganda, yakni potensi penerimaan sekaligus piutang.

Piutang PBB yang telah dihapus hingga tahun 2009 mencapai hampir Rp30 miliar.

Sementara piutang dari tahun 2010 hingga 2024 berdasarkan neraca tercatat mendekati Rp100 miliar.

“Kalau penghapusan piutang PBB di atas Rp5 miliar harus persetujuan DPRD, sedangkan di bawah Rp5 miliar cukup keputusan wali kota,” jelas Mastara.

Upaya penagihan tetap dilakukan dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun terakhir dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Selain itu, pelunasan PBB juga menjadi salah satu syarat dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Di samping itu, kami terus berupaya melakukan penagihan,” tambah Mastara.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler