billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Tegaskan Masalah SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan KPR FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Tegaskan Masalah SLIK Bukan Faktor Utama Penolakan KPR FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kanan) menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 22/10/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penyebab utama penolakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa dari total 103 ribu pemohon KPR, hanya sekitar 3 ribu orang yang terindikasi terkendala akibat masalah SLIK.

"Kami sudah tukar-menukar data, yang ada di situ jumlahnya kecil sekali, yang dimaksudkan bahwa ada yang ditolak karena adanya SLIK," ungkapnya.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK telah membuka saluran pengaduan melalui Kontak OJK 157 untuk menindaklanjuti usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Dari laporan yang masuk ke saluran pengaduan tersebut, hanya sekitar 20 kasus yang terkait dengan isu SLIK dan semuanya telah diselesaikan.

"Dan itu sudah diselesaikan. Jadi memang, dari yang (jumlah) besar itu kalau kami petakan penyebab dari beberapa yang ditolak, itu lebih kepada aspek lain, dari segi kelaikan si peminjam, jaminan yang disampaikan, batas usia, dan lain-lain," tambah Mahendra.

OJK Dukung Perpanjangan PP 47/2024 dan Evaluasi Hambatan Lain

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hasil klarifikasi terhadap pemohon menunjukkan bahwa SLIK tidak menjadi hambatan utama dalam pengajuan KPR FLPP.

OJK tetap mendukung pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berakhir pada 5 Mei 2025.

Dian menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak positif terhadap perluasan akses kredit, karena debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam SLIK bisa dianggap bersih dan kembali mengakses layanan keuangan.

"Itu harapan kami (perpanjangan PP 47/2024). Persoalan-persoalan teknis itu kemudian dengan gampang kami atasi," ia mengungkapkan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya mengusulkan penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta untuk mempercepat serapan program FLPP, dengan dukungan dari para pengembang yang siap menanggung beban kredit tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pendataan calon debitur yang terhambat aksesnya oleh SLIK OJK.

Hasil pendataan BP Tapera menunjukkan bahwa hanya sekitar 100 orang yang benar-benar mengalami hambatan sebagaimana dilaporkan oleh Maruarar.

Purbaya pun menyimpulkan bahwa kredit macet dalam SLIK bukan persoalan utama dalam penyaluran KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia juga meminta BP Tapera untuk menyisir potensi hambatan lainnya yang mungkin menjadi penyebab rendahnya serapan program FLPP.

Penulis :
Leon Weldrick