
Pantau - PT Timah (Persero) Tbk. merancang aturan khusus untuk mitra tambang sebagai upaya memperkuat tata kelola produksi timah dan mencegah praktik penambangan ilegal serta penggelapan hasil tambang.
PT Timah Wajibkan Target Produksi, Mitra Akan Diberi Sanksi dan Insentif
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbarui perjanjian kerja sama dengan mitra tambang, khususnya dengan mencantumkan kewajiban produksi dalam volume harian maupun bulanan.
"Selama ini kan tidak ada itu kewajiban bagi pihak mitra, misalnya dalam konteks volume per hari, per bulan itu berapa yang diserahkan. Itu dari secara short term-nya, kita mau menata dari sisi hak-hak, kewajiban dalam persyaratan perjanjian kita dengan pihak mitra," jelas Suhendra.
Selama ini, mitra tambang memiliki kelonggaran dalam penyerahan hasil produksi tanpa target yang mengikat.
PT Timah telah memiliki data lengkap terkait jumlah cadangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Perusahaan akan menyisipkan unsur evaluasi dalam kontrak mitra yang mencakup sanksi bagi yang tidak memenuhi target serta insentif bagi mitra yang mampu melampaui target produksi.
"Artinya, kita ingin dari sisi rules, regulasi, aturan yang kita buat dengan mitra itu memang benar-benar harus ada, basic-nya adalah keadilan," ungkap Suhendra.
Sebagai contoh, mitra Kapal Isap Produksi (KIP) yang melebihi target akan diberi penghargaan dalam bentuk gradasi harga atau jasa.
"Misalnya, apabila tadi tercapai, kita berikan reward tadi dengan gradasi. Itu berlaku kepada, khususnya yang saya ketahui di sini adalah mitra KIP, kapal isap produksi yang mencapai target, over target, mau tidak mau kan kita memberikan penghargaan melalui gradasi harga itu. gradasi jasa," tambahnya.
PT Timah menargetkan diri sebagai pemimpin industri penambangan timah di Indonesia, terutama di wilayah Bangka Belitung.
Namun, Suhendra mengakui bahwa pemberantasan penambangan ilegal sangat kompleks dan memerlukan dukungan dari regulator serta pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun nasional.
"Karena dari sisi regulasi itu harus berpihak. Kalau tidak berpihak, sulit bagi PT Timah untuk menjadi lead dalam proses mining-nya, tin mining-nya secara baik, terukur dan baik," tegasnya.
Presiden Prabowo: Tak Ada Toleransi bagi Pembeking Tambang Ilegal
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan akan memberantas tambang ilegal, termasuk menindak jenderal aktif maupun purnawirawan TNI/Polri yang membekingi praktik tersebut.
Presiden menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam perlindungan terhadap pengusaha tambang ilegal.
"Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.603 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun," ujar Presiden Prabowo.
Ia meminta dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk rakyat, wakil rakyat, dan partai politik untuk bersama-sama menuntaskan persoalan tambang ilegal di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf