
Pantau - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat berjalan efisien sejalan dengan pertumbuhan inovasi ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Rekomendasi tersebut disampaikan karena pengembangan aturan pelaksana PP Tunas dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelaku ekosistem ekonomi digital.
Ketua idEA Hilmi Adrianto menyatakan, "Pertama dari klasifikasi risiko bertingkat dan proposional. Kami menyarankan bahwa perlunya mengadopsi sistem bertingkat atau berbasis skor, agar klasifikasi lebih mencerminkan profil risiko aktual, selaras dengan pendekatan berbasis bukti, prinsip safety by design dan praktik global," kata Ketua idEA Hilmi Adrianto dalam konferensi pers virtual yang digelar KADIN, Jumat.
Usulkan Penilaian Risiko Berbasis Prinsip
Rekomendasi pertama tersebut menanggapi ketentuan dalam rancangan peraturan pelaksana PP Tunas terkait penilaian risiko bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dinilai terlalu kaku karena indikatornya terbatas pada fitur dan data biner.
Jika ketentuan tidak diubah, banyak PSE berpotensi dikategorikan berisiko tinggi untuk anak-anak meskipun telah memiliki mitigasi perlindungan anak dalam layanannya.
Hilmi menyatakan pemerintah seharusnya menerapkan pendekatan berbasis prinsip dalam aturan pelaksana PP Tunas untuk penilaian risiko PSE.
Hilmi Adrianto menyatakan, "Karakter maupun model bisnis yang ada dari masing-masing platform perlu dilihat lebih lanjut secara proporsional agar penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko dan langkah-langkah wajar yang telah diupayakan, bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku," katanya.
Soroti Verifikasi Usia dan Masa Transisi
Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan mekanisme verifikasi usia bagi PSE yang dinilai perlu diterapkan tidak hanya kepada PSE tetapi juga kepada pemilik sistem operasi atau toko aplikasi di perangkat gawai.
Hilmi Adrianto menyatakan, "Tujuannya adalah untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang," ujar Hilmi.
idEA menilai dalam rancangan aturan PP Tunas, ketentuan verifikasi usia belum memiliki standar teknis yang jelas dan berpotensi menimbulkan celah privasi serta keamanan data yang dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan fragmentasi sistem antarplatform.
idEA berharap pemerintah melibatkan mitra secara lebih luas dalam penyusunan aturan pelaksana PP Tunas agar regulasi tetap menjaga prinsip perlindungan anak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Hilmi Adrianto menyatakan, "Kami menyarankan untuk memberikan masa transisi minimal 12 bulan agar implementasi nanti bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan industri setelah terbuka dan berbasis data," tutup Hilmi.
PP Tunas diresmikan pada Maret 2025 dan direncanakan berlaku penuh pada Maret 2026 sementara pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri sebagai aturan pelaksana dan telah melakukan konsultasi publik dalam proses penyusunannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







