Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pendidikan dalam Jerat Birokrasi dan Ancaman Deprofesionalisasi Guru serta Dosen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pendidikan dalam Jerat Birokrasi dan Ancaman Deprofesionalisasi Guru serta Dosen
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Seorang guru memberikan materi saat proses kegiatan belajar mengajar (ANTARA/Ilham Nugraha).)

Pantau - Praksis pendidikan Indonesia dinilai sedang mengalami paradoks ketika guru dan dosen yang secara normatif dimuliakan sebagai profesi terhormat justru terperangkap dalam beban administrasi yang menggerus ruang profesionalisme mereka.

Tulisan telaah berjudul Pendidikan dalam jerat birokrasi karya Ahmad Tholabi Kharlie yang dimuat pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 13:46 WIB menyoroti ketegangan antara idealitas regulasi dan realitas praktik pendidikan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan pendidik sebagai profesi berotoritas intelektual dan berperan strategis dalam membangun peradaban bangsa.

Namun dalam praktiknya, guru dan dosen kerap menjadi pelaksana administrasi yang harus mengisi berbagai format, mengejar unggahan dokumen, serta memenuhi indikator kuantitatif yang dinilai jauh dari esensi peningkatan mutu pembelajaran.

Keluhan teknis atas kerumitan aplikasi disebut sebagai gejala dari persoalan struktural yang lebih serius, yakni proses deprofesionalisasi.

Energi pendidik disebut tersedot untuk menyesuaikan diri dengan logika birokratis dari berbagai rezim regulasi sehingga ruang untuk berpikir, meneliti, dan membangun dialog intelektual semakin menyempit.

Secara normatif, fondasi profesionalisme telah ditegaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, tetapi arah kebijakan pendidikan dinilai lebih banyak dipengaruhi aturan sektor lain yang membawa logika non-pendidikan.

Rezim kepegawaian negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan guru dan dosen sebagai bagian dari mesin birokrasi dengan sistem akuntabilitas berbasis kinerja.

Sistem tersebut menuntut evidensi administratif berupa laporan harian, capaian output, dan kesesuaian indikator SAKIP yang menekankan kepatuhan dalam relasi hirarkis.

Di sisi lain, rezim keuangan negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendorong mekanisme pelaporan anggaran dan audit yang rinci serta berulang.

Energi guru dan dosen disebut “tersedot” untuk urusan bukti fisik, laporan kegiatan, hingga revisi dokumen administrasi.

Rezim pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut memengaruhi tata kelola pendidikan dasar dan menengah yang berada di pemerintah daerah.

Guru harus mengikuti standar pelaporan yang berbeda-beda di setiap daerah, termasuk aplikasi monitoring dan laporan program wajib yang beragam.

Selain itu, kewajiban pengisian sistem data terintegrasi seperti Dapodik, PDDikti, SISTER, e-Office, dan aplikasi internal lainnya menciptakan pelapisan pelaporan yang tidak selalu sinkron.

Secara konsep, sistem data tersebut bertujuan meningkatkan kualitas data, tetapi dalam praktik beban unggah dokumen dinilai mengurangi waktu pendidik untuk mengembangkan kompetensi akademik.

Tulisan tersebut menyimpulkan bahwa problem deprofesionalisasi bukan lahir dari ketidakmampuan guru dan dosen, melainkan dari disharmoni regulasi yang bekerja dengan logikanya masing-masing tanpa mempertimbangkan implikasi terhadap profesionalisme pendidik di lapangan.

Penulis :
Aditya Yohan