Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pupuk Indonesia Siapkan 246 Ribu Ton Pupuk untuk Dukung Musim Tanam di Indonesia Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pupuk Indonesia Siapkan 246 Ribu Ton Pupuk untuk Dukung Musim Tanam di Indonesia Timur
Foto: (Sumber: Pupuk Indonesia sediakan 246 ribu ton pupuk untuk petani di Indonesia Timur di Ternate, Jumat (5/9/2025). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah))

Pantau - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi untuk mendukung musim tanam di wilayah Indonesia Timur, dengan total stok mencapai 246.919 ton hingga 31 Agustus 2025.

Informasi ini disampaikan oleh General Manager Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, dari Ternate pada hari Jumat (5/9).

"Sebagai BUMN, kami ingin memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tetap ada sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani," ungkapnya.

Rincian Stok Pupuk Subsidi dan Nonsubsidi

Dari total stok tersebut, pupuk bersubsidi yang tersedia sebanyak 233.599 ton, terdiri dari:

  • Urea: 100.588 ton
  • NPK (Natrium Phospor Kalium): 119.682 ton
  • NPK formula khusus: 8.404 ton
  • Pupuk organik: 4.925 ton

Sementara itu, pupuk nonsubsidi atau pupuk komersial yang disiapkan berjumlah 13.320 ton, yang terdiri dari:

  • Urea: 6.764 ton
  • NPK: 6.556 ton

Pupuk ini dialokasikan untuk 14 provinsi di wilayah Indonesia Timur, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara sendiri, tersedia stok pupuk subsidi sebesar 3.995 ton, terdiri dari:

  • Urea: 1.868 ton
  • NPK: 2.127 ton

Penyaluran Sesuai Regulasi

Wisnu menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara ketat dan hanya untuk petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang mengatur pendistribusian pupuk subsidi agar tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian nasional.

Penulis :
Aditya Yohan