Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Tegaskan UU Jaminan Produk Halal Wujud Perlindungan Pemerintah terhadap Konsumen Muslim

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Tegaskan UU Jaminan Produk Halal Wujud Perlindungan Pemerintah terhadap Konsumen Muslim
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kepala BGN Dadan Hindayana (ketiga dari kiri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (keempat dari kanan), dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (ketiga dari kanan) menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat, khususnya konsumen muslim, terhadap produk yang halal.

"Penduduk Indonesia hampir 90 persen beragama Islam. Dengan disahkannya UU Jaminan Produk Halal, artinya pemerintah sangat concern dengan produk-produk, baik dari luar maupun dalam negeri, agar terjamin kehalalannya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi UU JPH diharapkan dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat serta mendorong kemajuan bangsa dengan menjadikan halal sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Edukasi Halal Sasar Pesantren, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum

Afriansyah juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi tentang jaminan produk halal sebagai bagian dari pelaksanaan UU JPH yang berbasis kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa program edukasi halal tidak hanya menyasar pelaku usaha dan masyarakat umum, tetapi juga generasi muda, termasuk mahasiswa dan santri di lingkungan pesantren.

"Kami berharap para santri bisa menjadi generasi yang berguna bagi bangsa, negara, dan juga orangtua melalui kiprahnya dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Salah satu kegiatan edukasi yang telah digelar BPJPH adalah “Silaturahmi dan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal” di Pondok Pesantren Kumpeh Daaru Attauhid, Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memastikan sosialisasi berjalan optimal dan menyasar kelompok yang tepat.

Anggota DPR RI, Herman Khaeron, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyoroti peran besar pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa dan pendidikan karakter generasi muda.

"Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu berbasis Islam. Kemerdekaan bangsa ini juga adalah karya para kiai dan pesantren," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kehadiran kami di sini sebagai bentuk penghargaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi yang harus senantiasa kita jaga."

Penulis :
Aditya Yohan