
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menggeser perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Perusahaan SMV Tetap di Bawah Kemenkeu
Kementerian Keuangan diketahui membawahi perusahaan special mission vehicle (SMV) yang sebagian berbentuk BUMN, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"SMV itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan," kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut penting karena memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan.
"Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi, kita harus jaga itu terus ya," tuturnya.
Proses Revisi UU BUMN
Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam pembahasan itu muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Dengan demikian, Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan tetap menjadi badan tersendiri.
Urgensi revisi UU BUMN dilakukan karena fungsi Kementerian BUMN selama ini sudah banyak dijalankan oleh BPI Danantara.
Saat ini, fungsi Kementerian BUMN terbatas pada regulator pemegang saham Seri A dan pemberi persetujuan Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Revisi UU juga bertujuan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN.
Salah satunya adalah larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN yang akan dimasukkan dalam revisi UU tersebut.
DPR RI menargetkan revisi UU BUMN dapat selesai sebelum penutupan masa sidang, yaitu sebelum 2 Oktober 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick