
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pelaku usaha Indonesia akan mendapat tarif 0 persen untuk ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).
Tarif 0 Persen Langsung Tercantum di SKA
Budi menjelaskan tarif bebas bea tersebut akan langsung tercantum pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi.
Eksportir asal Indonesia tidak lagi perlu mengurus SKA secara manual karena sistem akan secara otomatis memasukkan ketentuan tersebut.
"SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak/ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah," ungkapnya.
Kementerian Perdagangan saat ini mempercepat pengerjaan sistem digitalisasi SKA dengan target penyelesaian dalam tiga minggu.
Reformasi Administrasi untuk Dorong Ekspor
Upaya ini dilakukan pemerintah agar pelaku usaha lebih mudah mengekspor produknya dan dapat memaksimalkan manfaat dari perjanjian dagang.
"Saya tahu ini kan masalah administrasi, masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," ia mengungkapkan.
Menurut Budi, reformasi administrasi penting dilakukan karena tingkat pemanfaatan perjanjian dagang Indonesia baru mencapai 60–70 persen.
Saat ini Indonesia memiliki 20 perjanjian dagang yang sudah berjalan, 10 perjanjian dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya masih dalam proses.
Mendag berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke Kanada, Uni Eropa, serta negara-negara mitra dagang lainnya.
- Penulis :
- Arian Mesa