Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 2025, Anggaran Stimulus Akan Dialihkan dari Belanja Non Prioritas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 2025, Anggaran Stimulus Akan Dialihkan dari Belanja Non Prioritas
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa 30/9/2025 (sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Pemerintah memastikan anggaran stimulus ekonomi akhir tahun 2025 tidak berasal dari pos baru, melainkan dari realokasi belanja negara yang dinilai kurang mendesak.

Realokasi Anggaran untuk Stimulus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah penyisiran anggaran dalam APBN guna mendukung program stimulus ekonomi.

"Nanti saya sisir dulu. Kalau tempat-tempat yang enggak bisa belanja tahun ini, akan saya geser," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa stimulus ini tidak akan membebani anggaran baru, melainkan berasal dari pergeseran pos belanja yang tidak terlalu mendesak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total kebutuhan dana untuk stimulus masih dalam tahap perhitungan.

"Terkait dengan anggaran, kami sedang menghitung," ujarnya.

Isi Paket Ekonomi 2025

Pemerintah menyiapkan Paket Ekonomi 2025 yang terdiri dari delapan program akselerasi di tahun 2025, empat program lanjutan di tahun 2026, serta lima program yang berfokus pada penyerapan tenaga kerja.

Program akselerasi 2025 mencakup sejumlah sektor, mulai dari industri, pariwisata, hingga infrastruktur.

Pertama, program magang industri bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah kelulusan dengan kebutuhan anggaran Rp198 miliar.

Kedua, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata dan horeka (hotel, restoran, kafe) dengan anggaran Rp120 miliar.

Ketiga, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk periode Oktober–November 2025 dengan nilai Rp7 triliun.

Keempat, bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi transportasi daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.

Kelima, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, program padat karya tunai (cash for work) yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan pada September–Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat.

Anggaran untuk program ini mencapai Rp3,5 triliun di Kementerian PU dan Rp1,8 triliun di Kementerian Perhubungan.

Ketujuh, percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko, dengan integrasi sistem OSS (Online Single Submission) dan perluasan penerapan RDTR hingga 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026.

Kedelapan, program perkotaan berupa pilot project di kota besar termasuk Jakarta untuk peningkatan pemukiman serta penyediaan ruang bagi gig economy.

Penulis :
Arian Mesa