
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari Senin, 6 Oktober 2025.
Kenaikan tercatat sebesar Rp11.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.239.000 menjadi Rp2.250.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan sebesar Rp2.098.000 per gram.
Ketentuan Pajak dan Daftar Harga Emas
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Antam.
Harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia Antam pada Senin, 6 Oktober 2025, tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.175.000
- 1 gram: Rp2.250.000
- 2 gram: Rp4.440.000
- 3 gram: Rp6.635.000
- 5 gram: Rp11.025.000
- 10 gram: Rp21.995.000
- 25 gram: Rp54.862.000
- 50 gram: Rp109.645.000
- 100 gram: Rp219.212.000
- 250 gram: Rp547.765.000
- 500 gram: Rp1.095.320.000
- 1.000 gram: Rp2.190.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan PPh 22 sesuai dengan PMK yang sama.
Tarif pajak pembelian emas adalah 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf