
Pantau - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam menyalurkan dana bergulir senilai Rp2,955 miliar kepada 28 pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK).
Penyaluran tersebut mencakup 27 pelaku usaha mikro dan 1 koperasi penerima.
Kepala UPTD Dana Bergulir Diskum Batam, Zulfahri, menyebutkan bahwa saat ini masih ada dua pengajuan pinjaman dalam proses senilai total Rp250 juta.
“Masing-masing pengajuan senilai Rp100 juta dan Rp150 juta,” ungkapnya.
Skema Ringan dan Terjangkau untuk Pelaku UMK
Program dana bergulir ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat permodalan usaha mikro dan koperasi.
“Harapannya pelaku UMK dapat memanfaatkan dana bergulir ini sebaik mungkin. Suku bunganya rendah, hanya empat persen per tahun, dengan jangka waktu pengembalian hingga lima tahun,” jelas Zulfahri.
Sebagian besar penerima dana bergulir berasal dari sektor perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan LPG, jasa laundry, dan industri rumah tangga.
Penagihan Pinjaman dan Kriteria Penerima
Untuk pinjaman yang telah jatuh tempo, UPTD bekerja sama dengan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kantor Lelang dalam proses penagihan.
“Kalau sudah jatuh tempo, penanganannya kami serahkan ke kejaksaan. Namun UPTD tetap melakukan koordinasi untuk memantau progresnya,” ujar Zulfahri.
Ia menambahkan bahwa tidak semua pelaku usaha atau koperasi dapat mengakses pinjaman dari dana bergulir ini.
“Koperasi Merah Putih, misalnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di dana bergulir karena sudah memiliki wadah pembiayaan sendiri di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” terangnya.
Diskum Batam berharap semakin banyak UMK dapat berkembang dengan memanfaatkan program dana bergulir sebagai skema permodalan yang ringan dan terjangkau.
- Penulis :
- Aditya Yohan