
Pantau - Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang akan mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) untuk memiliki sertifikat bebas radioaktif, sebagai respons atas peringatan impor (import alert) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
KKP Ditunjuk sebagai Penerbit Sertifikat Bebas Radioaktif
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjadi lembaga penerbit sertifikasi.
"Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin.
Bara menambahkan bahwa tata cara serta persyaratan sertifikasi dan pelaporan saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh pihak terkait.
Ia berharap kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum serta jaminan bagi pelaku usaha dalam mengekspor produk mereka ke pasar AS.
Mulai Berlaku 31 Oktober 2025, Berlaku untuk Jawa dan Lampung
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diberlakukan khusus untuk produk udang dan rempah yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung.
"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," jelas Ishartini.
Proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah masing-masing.
Syarat utama bagi pelaku usaha adalah menyertakan hasil uji laboratorium dari lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.
Pengujian radioaktif akan dilakukan di laboratorium milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Biaya pengujian laboratorium akan menjadi tanggung jawab eksportir.
"Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya," katanya.
Aturan Ketat bagi Perusahaan dalam Yellow dan Red List
Aturan ini berlaku untuk perusahaan dalam kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang masih diizinkan mengekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Sementara itu, perusahaan dalam red list, seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang sebelumnya terdeteksi mengandung radioaktif, akan menjalani proses khusus.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan petisi, proses verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi oleh FDA.
Pemerintah memastikan skema pengujian dan sertifikasi ini dapat menjamin produk udang benar-benar bebas dari kontaminasi Cs-137.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar ekspor AS terhadap produk udang Indonesia dan memastikan keamanan pangan.
- Penulis :
- Arian Mesa